Kini, lanjut Zulpan, penyidik telah menetapkan MR sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yakni milik korban, satu STNL, surat keterangan leasing dan surat gadai dan ponsel," pungkasnya.
Baca juga: Lihat Progres Pembangunan Formula E, Anggota DPRD DKI Tidak Yakin Proyek Rampung Tepat Waktu
Anggota polisi yang mengenalkan korban dengan pelaku hanya berstatus sebagai saksi.
"Setelah uangnya diberikan, motornya bisa diambil kan, tapi motornya enggak diserahkan. Dia cuma orang yang mengenalkan aja, enggak menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.