JAKARTA, KOMPAS.com - Rekan dari seorang anggota Polda Metro Jakarta Utara diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor yang dimiliki tukang bubur di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim bahwa anggota polisi tersebut tidak tahu bahwa rekannya yang berinisial MR telah menggelapkan sepeda motor. Kasus penggelapan tersebut sempat viral di media sosial.
"Dia enggak tahu bahwa MR itu ternyata, setelah dikenalkan itu, melakukan perbuatan seperti itu. Minta uang Rp 18 Juta untuk tebus motor," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (21/1/2022).
Baca juga: Pertama Kali Melihat Proyek Kilat Sirkuit Formula E di Ancol
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bubur membuat video pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengunggah video tersebut di media sosial.
Kejadian bermula ketika korban yang kesulitan ekonomi menggadaikan sepeda motornya kepada sesorang bernama Nur.
Dari situ, korban mendapatkan uang senilai Rp 6 Juta dan berniat menebus sepeda motor tersebut ketika kondisi ekonominya membaik.
"Setelah menggadaikan motor, korban meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk membantu mengambil motor tersebut," ungkap Zulpan.
"Anggota memperkenalkan korban ke saudara MR atau pelaku yang mengaku bisa bantu selesaikan masalah tersebut," sambungnya.
Baca juga: Sirkuit Formula E Disebut Tak Akan Rampung, Lahan Rawa Jadi Alasannya
MR, kata Zulpan, meminta korban menyerahkan uang Rp 18 juta untuk menebus sepeda motor tersebut.
Namun, setelah uang diberikan, sepeda motor tersebut tak dikembalikan kepada korban dan justru dikuasai oleh pelaku.
"Setelah uang diserahkan oleh korban, yakni baru sebesar 15 juta, motor bisa diambil. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan pelaku," ungkap Zulpan.
Kini, lanjut Zulpan, penyidik telah menetapkan MR sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yakni milik korban, satu STNL, surat keterangan leasing dan surat gadai dan ponsel," pungkasnya.
Baca juga: Lihat Progres Pembangunan Formula E, Anggota DPRD DKI Tidak Yakin Proyek Rampung Tepat Waktu
Anggota polisi yang mengenalkan korban dengan pelaku hanya berstatus sebagai saksi.
"Setelah uangnya diberikan, motornya bisa diambil kan, tapi motornya enggak diserahkan. Dia cuma orang yang mengenalkan aja, enggak menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.