JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengungkapkan kendala yang dihadapi pekerja atau pengendali alat berat dalam pengerukan Kali Mampang.
Salah satu persoalan yakni keterbatasan akses bagi alat berat untuk bisa mencapai lokasi pengerukan.
"Itu yang membuat pemeliharaan ini sulit. Kita harus merobohkan beberapa bangunan milik warga dan kita butuh koordinasi," kata Djaharuddin, saat ditemui di lokasi, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Camat Sebut Pengerukan Kali Mampang Tak Terkait Tuntutan Warga terhadap Anies
Kendala lainnya yaitu banyaknya bangunan di bantaran Kali Mampang. Hal itu membuat alat berat sulit melintas. Sehingga, pekerja sulit untuk mengeruk kali lebih dalam.
"Ketiga adanya jembatan-jembatan yang masih rendah, jembatan penyebarangan orang maupun kendaraan," kata Djaharuddin.
Diketahui, proses pengerukan Kali Mampang kembali dilakukan tepat di Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/2/2022).
Proses pengerukan merupakan salah satu upaya pengendalian banjir dan belum lama ini ada gugatan dari warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan sebagian tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait banjir akibat Kali Mampang.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Hal itu tertuang dalam sidang putusan PTUN yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022). Anies diperintahkan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Satu dari tujuh warga penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita menyebutkan, pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
Perempuan yang akrab disapa Sita itu mengatakan, rumahnya masih terendam banjir dengan ketinggian sekitar 2 meter yang terjadi pada Februari 2021.
Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Sita mengatakan, gugatan yang dikabulkan PTUN diharapkan pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang, Jakarta Selatan.
"Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama." kata Sita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.