JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun turap Kali Mampang belum dapat dilakukan.
Hal itu dikarenakan masih banyak persoalan di lingkungan masyarakat sepanjang Kali Mampang.
Salah satunya masih banyak rumah yang ada di bantaran hingga membuat ukuran trase kali tak ideal.
Baca juga: Dinas SDA DKI Sebut Pembangunan Turap yang Dituntut Warga di PTUN Telah Rampung di Sebagian Wilayah
"Untuk perbaikan turap, kami sedang koordinasikan dengan pimpinan. Karena kaitannya Kali Mampang ini belum sesuai dengan trase idealnya sehingga pengerjaan yang sifatnya besar, tidak mungkin kita lakukan," ujar Djaharuddin saat ditemui di lokasi, Senin (21/2/2022).
Namun, Djaharuddin tak menjelaskan trase atau ukuran ideal Kali Mampang atau yang sesuai dengan tata kota.
Menurut Djaharuddin, sejauh ini, Kecamatan Mampang Prapatan tengah menginventarisir jumlah rumah yang ada di bantaran Kali Mampang.
Petugas juga akan mengecek keabsahan bangunan, sebelum nantinya akan diajukan terkait pembebasan lahan.
"Kedua, akses rumah warga yang berada di bantaran kali ini, tentunya harus kita tertibkan, kalau ada pelaksanaan kegiatan yang sifatnya skala besar. Ini beberapa kendala yang harus kita koordinasikan ke pimpinan," kata Djaharuddin.
Sebelumnya, hasil putusan PTUN Jakarta memerintahkan Anies dapat menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Baca juga: Turap Sodetan Sepanjang 500 Meter di Kebayoran Baru Diperbaiki untuk Antisipasi Banjir
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.