Anggota Polri tak terlibat
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap MR dan menetapkannya sebagai tersangka. MR dijerat dengan Pasal 378 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yakni milik korban, satu STNL, surat keterangan leasing dan surat gadai dan ponsel," ungkap Zulpan.
Sementara itu, Zulpan memastikan bahwa anggota Polres Metro Jakarta Utara yang mengenalkan korban dengan MR tidak tahu, jika rekannya telah menggelapkan sepeda motor. Anggota polisi tersebut pun hanya berstatus sebagai saksi.
"Dia enggak tahu bahwa MR itu ternyata, setelah dikenalkan itu, melakukan perbuatan seperti itu. Minta uang Rp 18 Juta untuk tebus motor," kata Zulpan.
"Setelah uangnya diberikan, motornya bisa diambil kan, tapi motornya enggak diserahkan. Dia cuma orang yang mengenalkan aja, enggak menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.