TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa penerapan pemberlakuan masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Perpanjangan PPKM level 3 berlaku selama sepekan, yakni sejak 22-28 Februari 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut mengatur berbagai kebijakan di dalamnya, termasuk aturan untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Tanggal Cantik 22.2.2022, 20 Pasangan di Tangsel Melangsungkan Pernikahan
Berikut aturan pernikahan di Tangsel saat PPKM level 3:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," mengutip Inmendagri, Selasa (22/2/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel Dedi Mahfudin mengatakan syarat untuk melangsungkan pernikahan di Tangsel antara lain harus menunjukkan bukti vaksinasi dan bukti negatif Covid-19 hasil tes antigen atau swab PCR.
"Iya harus memenuhi syarat itu pasca-Covid-19 memuncak," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Cegah Klaster Akad Nikah, Kemenag Minta KUA Tingkatkan Koordinasi dengan Satgas Covid-19
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelumnya memperbolehkan resepsi atau pesta pernikahan saat PPKM level 3 di wilayahnya dengan syarat jumlah tamu undangan maksimal 20 orang.
Kemudian, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat.
"Dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat," kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.