TANGERANG, KOMPAS.com - Video dan foto yang menunjukkan kemacetan di Jalan Benteng Betawi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, viral di media sosial pada Selasa (22/2/2022).
Video dan foto itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @abouttng sekitar pukul 11.30 WIB.
Ada tiga video dan tiga foto yang menampakkan kemacetan di dekat Stasiun Poris, Jalan Benteng Betawi.
Dalam foto dan video tersebut terlihat para pengendara motor dan mobil terjebak macet. Terdengar bunyi klakson silih berganti.
"Apakah imbas dari one way Jalan Daan Mogot? Keluhan pengendara stuck hingga 1 jam di Stasiun Poris, Kota Tangerang," demikian keterangan unggahan tersebut.
Baca juga: Polemik One Way di Jalan Daan Mogot, Timbul Kemacetan hingga Dikeluhkan Warga
Sebagaimana diketahui, sistem satu arah atau one way telah diterapkan di Jalan Daan Mogot sejak Minggu (20/2/2/2022).
M Harish Alfaruq (21), pengendara motor yang terjebak macet, mengaku memilih melewati Jalan Benteng Betawi karena menghindari one way di Jalan Daan Mogot.
"Supaya lebih simpel sih niatnya. Soalnya kemarin pas berlakunya one way di Jalan Daan Mogot, macetnya parah. Saya inisiatif saja mau lewat Jalan Benteng Betawi," paparnya saat dikonfirmasi, Selasa.
"Eh ternyata sama juga," sambung dia.
Baca juga: Hercules Jadi Tenaga Ahli BUMD Pasar Jaya, Pemprov DKI: Siapa Tahu Dia Sudah Tobat
Harish menduga, kemacetan di Jalan Benteng Betawi lantaran banyak pengendara kendaraan bermotor yang juga menghindari Jalan Bouraq.
Diketahui, kemacetan terjadi di Jalan Bouraq pada Senin kemarin imbas one way di Jalan Daan Mogot.
Dengan kata lain, Jalan Benteng Betawi dijadikan jalur alternatif bagi pengendara yang menghindari Jalan Bouraq.
"Mungkin karena para pengendara berpikir yang sama seperti saya, buat menghindari macet (di Jalan Bouraq)," sebut Harish.
Dia mengaku terjebak kemacetan satu jam lebih.
"Masuk antrean macet sekitar jam 07.50 WIB, keluar macet itu jam 08.53 WIB. (Saya kena macet) satu jam bener itu parah," kata Harish.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal