JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan profesi empat tersangka pengeroyok Haris di Cikini, Jakarta Pusat.
"Profesinya swasta ya, pekerjaannya swasta, swasta itu luas ya. (Pekerjaannya) debt collector," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Ketua Umum KNPI, 2 Pelaku Lain Masih Buron
Kendati demikian, Ade belum dapat menjelaskan motif pengeroyokan tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua eksekutor dan seorang pemberi perintah pengeroyokan.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
"Dari penangkapan dua tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.
Ade mengungkapkan bahwa SS dikenai Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
Baca juga: Polisi Juga Tangkap Orang yang Perintahkan 4 Pelaku untuk Keroyok Ketum KNPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dua eksekutor yang sudah ditangkap merupakan pelaku utama.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.