"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Dewan SDA Nasional dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam perpres disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang, Begini Respons Penggugat
Dewan SDA Nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Dalam perpres juga disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri.
Sementara itu, anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat, perwakilan pemerintah daerah, dan unsur non-pemerintah yang terdiri atas organisasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.