JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan ditemukan telah tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2/2022) lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, korban berinisial RCD (35) diduga telah menjadi korban malapraktik filler payudara.
Rohman menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memesan jasa filler payudara kepada ER alias Windi (54).
"Sebelum peristiwa, korban memesan kepada pelaku ER untuk dilakukan suntik silikon di bagian payudara. Pelaku kemudian datang ke kamar hotel yang sudah dipesan," kata Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Jenazah Diduga Korban Malapraktik di Hotel, Polisi: Keluar Cairan Usai Filler Payudara
Filler payudara tersebut merupakan pesanan kedua korban kepada ER. Pesanan pertama dilakukan pada 2011 dengan empat kali suntik per paketnya.
Pada Jumat (18/2/2022), satu hari sebelum korban ditemukan tewas, ER melakukan filler payudara kepada korban di kamar hotel.
Saat itu ER datang dari Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan menumpang bus.
Setibanya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ER dijemput seorang pria dengan inisial A (29) menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Malapraktik Filler Payudara di Jakarta Barat
A mengantar sekaligus membawakan alat-alat keperluan filler payudara. A mengaku diberi upah Rp 500.000.
"A langsung membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian menuju hotel untuk melakukan kegiatan tersebut," jelas Rohman.
Setibanya di hotel, ER mulai menyuntikkan cairan silikon di kedua payudara korban.
"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Rohman, jasa tersebut dihargai Rp 4 juta untuk satu paket filler payudara.
"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata dia.
Baca juga: Jenazah Wanita Dugaan Korban Malapraktik Ditemukan di Hotel di Mangga Besar
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku ER dan A pun pergi dari hotel. ER pun kembali ke Cikupa.