Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interval "Booster" untuk Lansia Jadi 3 Bulan, Ini Ketentuan Dosis Vaksin yang Bisa Digunakan

Kompas.com - 22/02/2022, 18:46 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan soal interval penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster terhadap warga lanjut usia (lansia).

Jangka waktu vaksinasi booster dengan pemberian vaksin dosis kedua kini tidak lagi 6 bulan, melainkan dipersingkat menjadi 3 bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi booster di Jakarta tidak lagi menggunakan vaksin jenis Sinovac.

"Lantaran jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun," kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua

Widyastuti menjelaskan, vaksinasi booster bagi lansia dilakukan secara homolog ataupun heterolog berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna.

Kemudian lansia yang menggunakan vaksin primer AstraZeneca, dapat menerima booster satu dosis sesama AstraZeneca, atau setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna.

Selanjutnya, lansia yang menerima vaksin primer Sinopharm, dapat menerima booster satu dosis sesama Sinopharm.

"Untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Pfizer, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna," kata dia.

"Sedangkan, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Moderna, dapat menerima booster setengah dosis sesama Moderna," ucap Widyastuti.

Baca juga: Kemenkes: Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua

Perubahan ketentuan soal jeda waktu penyuntikan vaksin dosis ketiga tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bernomor SR.02.06/II/1123/2022.

Surat edaran itu diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun, bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com