Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2022, 19:29 WIB
Penulis Joy Andre
|

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Surat Edaran Menteri Agama ini sangat membantu dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara," ujar Djaja, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Djaja mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid sudah didiskusikan oleh DMI.

Oleh sebab itu, ia menilai surat edaran tersebut merupakan langkah yang akomodatif karena telah menerima berbagai masukan dari masyarakat.

"Menteri sebagai sektor yang berkaitan dengan keagamaan telah mengambil langkah yang dengan sangat tepat menurut kami," kata Djaja.

Ia mengatakan, DMI akan menyosialisasikan pedoman penggunaan pengeras suara itu ke masjid-masjid.

Baca juga: SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Berikut ini sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suguhan Baru di Jakarta Fair 2023, Ada Rumah Hantu Jurnal Risa Experience

Suguhan Baru di Jakarta Fair 2023, Ada Rumah Hantu Jurnal Risa Experience

Megapolitan
Kabel Optik di Jatinegara Terbakar, Warga: Sebelumnya Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan

Kabel Optik di Jatinegara Terbakar, Warga: Sebelumnya Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan

Megapolitan
3 Pria Coba Tipu Lansia di Cimanggis dengan Iming-iming Berangkat Haji dan Umrah

3 Pria Coba Tipu Lansia di Cimanggis dengan Iming-iming Berangkat Haji dan Umrah

Megapolitan
Ini Klarifikasi STIE Tribuana soal Mahasiswa Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester untuk Pindah Kampus

Ini Klarifikasi STIE Tribuana soal Mahasiswa Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester untuk Pindah Kampus

Megapolitan
Polisi Ungkap Modus Penipuan Preorder iPhone oleh Si Kembar Rihana Rihani

Polisi Ungkap Modus Penipuan Preorder iPhone oleh Si Kembar Rihana Rihani

Megapolitan
Diduga Hendak Tawuran, Dua Pelajar Ditangkap Saat Konvoi Sambil Bawa Sajam di Tambora

Diduga Hendak Tawuran, Dua Pelajar Ditangkap Saat Konvoi Sambil Bawa Sajam di Tambora

Megapolitan
Lurah Batu Ampar Klaim Satpol PP dan Dishub Selalu Sigap Urai Kemacetan di Condet

Lurah Batu Ampar Klaim Satpol PP dan Dishub Selalu Sigap Urai Kemacetan di Condet

Megapolitan
Lurah Batu Ampar Tuding 'Pak Ogah' Biang Macet di Jalan Raya Condet

Lurah Batu Ampar Tuding "Pak Ogah" Biang Macet di Jalan Raya Condet

Megapolitan
Korban First Travel Akan Terima Uang Ganti Rugi, Sumbernya dari Aset Sitaan

Korban First Travel Akan Terima Uang Ganti Rugi, Sumbernya dari Aset Sitaan

Megapolitan
Pamer Uang Won Korea, Tiga Pria di Cimanggis Depok Berupaya Tipu Lansia

Pamer Uang Won Korea, Tiga Pria di Cimanggis Depok Berupaya Tipu Lansia

Megapolitan
Beda Penjelasan Jakpro dengan Ketua RT Riang dan Pemilik Ruko soal Permasalahan Ruko di Pluit

Beda Penjelasan Jakpro dengan Ketua RT Riang dan Pemilik Ruko soal Permasalahan Ruko di Pluit

Megapolitan
Polres Tangsel Terima 6 Laporan Penipuan 'Preorder' iPhone dengan Terlapor Si Kembar Rihana Rihani

Polres Tangsel Terima 6 Laporan Penipuan "Preorder" iPhone dengan Terlapor Si Kembar Rihana Rihani

Megapolitan
Lurah Tak Pernah Dapat Keluhan soal Jalan Condet Macet: Mungkin Warga Sudah Terbiasa...

Lurah Tak Pernah Dapat Keluhan soal Jalan Condet Macet: Mungkin Warga Sudah Terbiasa...

Megapolitan
Warga Lihat Kepulan Asap Putih Sebelum Api Sambar Kabel Optik di Jatinegara

Warga Lihat Kepulan Asap Putih Sebelum Api Sambar Kabel Optik di Jatinegara

Megapolitan
Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akan Dibuka Secepatnya

Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akan Dibuka Secepatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com