Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMI Bekasi Sambut Baik SE Menag soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Kompas.com - 22/02/2022, 19:29 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Surat Edaran Menteri Agama ini sangat membantu dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara," ujar Djaja, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Djaja mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid sudah didiskusikan oleh DMI.

Oleh sebab itu, ia menilai surat edaran tersebut merupakan langkah yang akomodatif karena telah menerima berbagai masukan dari masyarakat.

"Menteri sebagai sektor yang berkaitan dengan keagamaan telah mengambil langkah yang dengan sangat tepat menurut kami," kata Djaja.

Ia mengatakan, DMI akan menyosialisasikan pedoman penggunaan pengeras suara itu ke masjid-masjid.

Baca juga: SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Berikut ini sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

  • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca juga: SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Megapolitan
Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pemerintah Atur Impor Barang Murah, Bukan Larang Jualan di 'Live' Medsos

Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pemerintah Atur Impor Barang Murah, Bukan Larang Jualan di "Live" Medsos

Megapolitan
Tinggal Dekat Rumah yang Terbakar di Rawamangun, Lansia: Saya Masih Lemas, Takut, dan Trauma...

Tinggal Dekat Rumah yang Terbakar di Rawamangun, Lansia: Saya Masih Lemas, Takut, dan Trauma...

Megapolitan
Nasib Tragis Wanita yang Tewas di Depan Central Park, Tiba-tiba Ditikam Saat Berangkat Kerja

Nasib Tragis Wanita yang Tewas di Depan Central Park, Tiba-tiba Ditikam Saat Berangkat Kerja

Megapolitan
Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Ring 1 Lanud Halim, Jasad Terbakar dan Dada Dibacok

Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Ring 1 Lanud Halim, Jasad Terbakar dan Dada Dibacok

Megapolitan
Polisi Sebut Penusukan Wanita di Depan Mal Central Park Telah Direncanakan Pelaku

Polisi Sebut Penusukan Wanita di Depan Mal Central Park Telah Direncanakan Pelaku

Megapolitan
8 Saksi Diperiksa Terkait Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU yang Terbakar di Lanud Halim

8 Saksi Diperiksa Terkait Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU yang Terbakar di Lanud Halim

Megapolitan
Bukan Terjatuh, Siswi SD di Jaksel Tewas karena Loncat dari Lantai 4 Sekolah

Bukan Terjatuh, Siswi SD di Jaksel Tewas karena Loncat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Perintah Jokowi Tak Ampuh: Polisi 'Anget-anget Tahi Ayam', Pungli Sopir Truk Masih Merajalela

Perintah Jokowi Tak Ampuh: Polisi "Anget-anget Tahi Ayam", Pungli Sopir Truk Masih Merajalela

Megapolitan
Lokasi Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU Ternyata Ring 1 Lanud Halim, Tak Bisa Dimasuki Sembarang Orang

Lokasi Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU Ternyata Ring 1 Lanud Halim, Tak Bisa Dimasuki Sembarang Orang

Megapolitan
Siswi Tewas di SD Jaksel, Keluarga Korban Sesalkan Minimnya Pengawasan Pihak Sekolah

Siswi Tewas di SD Jaksel, Keluarga Korban Sesalkan Minimnya Pengawasan Pihak Sekolah

Megapolitan
Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan 'Live' di TikTok Dilarang...

Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan "Live" di TikTok Dilarang...

Megapolitan
Beda dengan Polisi-Disdik DKI, Keluarga Dapat Info Siswi SD di Jaksel Di-'bully' Sebelum Tewas

Beda dengan Polisi-Disdik DKI, Keluarga Dapat Info Siswi SD di Jaksel Di-"bully" Sebelum Tewas

Megapolitan
Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos sampai 'Random' Cari Korban

Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos sampai "Random" Cari Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sore Mencekam di Kutabumi | Mayat yang Terbakar di Lanud Halim adalah Anak Pamen TNI AU

[POPULER JABODETABEK] Sore Mencekam di Kutabumi | Mayat yang Terbakar di Lanud Halim adalah Anak Pamen TNI AU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com