Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ER dan A (29) yang membantunya dalam membeli silikon di toko kimia, dan juga mengantar jemput ER.
"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan kegiatan tersebut," jelas Kapolsek Rohman.
Kepada polisi, ER mengaku menerima pembayaran dari RCD sebanyak Rp 4 juta.
Baca juga: Jenazah Diduga Korban Malapraktik di Hotel, Polisi: Keluar Cairan Usai Filler Payudara
"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata Rohman
ER mengaku menyuntikkan cairan silikon di kedua payudara RCD dengan masing-masing sebanyak 500 mililiter.
"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.
Saat ini, ER dan A telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milyar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.