JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menemukan motif pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang berkaitan dengan organisasi.
Hal itu disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan awal pemeriksaan tiga tersangka.
"Tadi ada pertanyaan apa ada kaitannya dengan kongres KNPI kemarin dan lain-lain jujur pada pertemuan ini hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Ketua KNPI Duga Pelaku Penganiayaannya adalah Orang Bayaran
Sementara ini, kata Ade, penyidik baru mendapatkan fakta bahwa pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah empat orang.
Para pengeroyok beraksi setelah mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS.
Penyidik pun hingga kini masih terus mendalami motif pengeroyokan tersebut, sekaligus mengejar tersangka yang belum berhasil diamankan.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
"Dari penangkapan 2 tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Pengeroyok Ketua Umum KNPI di Cikini adalah Debt Collector
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris yang terjadi pada Senin (21/2/2022) berjumlah empat orang.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut, kata Zulpan, berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Juga Tangkap Orang yang Perintahkan 4 Pelaku untuk Keroyok Ketum KNPI
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah kepada 4 pengeroyok tersebut.
Ade mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.