Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ketua Umum KNPI dan Pengeroyoknya Tak Saling Kenal

Kompas.com - 22/02/2022, 23:00 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pelaku pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama tidak saling mengenal dengan korban.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa keempat eksekutor pengeroyokan Haris mengaku tidak saling mengenal satu sama lain.

Bahkan, para pengeroyok itu tidak mengenal ataupun memiliki masalah dengan Haris.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Motif Pengeroyokan Ketua KNPI yang Terkait dengan Organisasi

"Di antara tersangka tidak saling kenal. (Saling) mengetahui iya, dukung (aksi pengeroyokan) iya. Tapi tidak ada masalah sampai sejauh ini dari para tersangka dengan korban," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Keempat pelaku, kata Ade, mengeroyok korban atas perintah dari seorang pelaku berinisial SS.

Namun, Ade belum dapat menjelaskan secara pasti motif SS mengeroyok korban dan masih didalami penyidik.

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.

"Dari penangkapan 2 tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambung dia.

Baca juga: Ketua KNPI Duga Pelaku Penganiayaannya adalah Orang Bayaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris yang terjadi pada Senin (21/2/2022) berjumlah empat orang.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut.

"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Kedua pelaku tersebut, kata Zulpan, berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Pengeroyok Ketua Umum KNPI di Cikini adalah Debt Collector

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah kepada 4 pengeroyok tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com