TANGERANG, KOMPAS.com - Personel pemadam kebakaran (damkar) diperkirakan tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sekitar 20 sampai 30 menit setelah kebakaran terdeteksi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.
Hal ini diungkapkan oleh Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra saat menjadi saksi dalam persidangan kasus kebakaran lapas, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Awalnya, hakim bertanya soal kronologi kebakaran lapas. Doni memperkirakan kebakaran itu terjadi pada pukul 01.49 WIB.
"Saya dengar dari HT (soal kebakaran), perkiraan sekitar pukul 01.49 WIB," kata Doni.
Baca juga: Saksi Mengaku Tak Dengar Bunyi Lonceng Tanda Bahaya Saat Lapas Tangerang Kebakaran
Kemudian, hakim bertanya apakah tim damkar sudah tiba di lokasi saat itu. Menurut Doni, tim personel pemadam kebakaran tidak langsung tiba saat kebakaran terjadi.
"Belum ada (pemadam kebakaran). Pada saat itu, saya menelepon, menanyakan, sudah ada yang komunikasi dengan pemadan kebakaran atau belum," sebut Doni.
Menurut Doni, petugas damkar baru tiba sekitar pukul 02.10 atau 02.20 WIB.
"Perkiraan saya antara jam 02.10 WIB-02.20 WIB," ujarnya.
Dengan demikian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.
Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.