TANGERANG, KOMPAS.com - Personel pemadam kebakaran (damkar) diperkirakan tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sekitar 20 sampai 30 menit setelah kebakaran terdeteksi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.
Hal ini diungkapkan oleh Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra saat menjadi saksi dalam persidangan kasus kebakaran lapas, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Awalnya, hakim bertanya soal kronologi kebakaran lapas. Doni memperkirakan kebakaran itu terjadi pada pukul 01.49 WIB.
"Saya dengar dari HT (soal kebakaran), perkiraan sekitar pukul 01.49 WIB," kata Doni.
Baca juga: Saksi Mengaku Tak Dengar Bunyi Lonceng Tanda Bahaya Saat Lapas Tangerang Kebakaran
Kemudian, hakim bertanya apakah tim damkar sudah tiba di lokasi saat itu. Menurut Doni, tim personel pemadam kebakaran tidak langsung tiba saat kebakaran terjadi.
"Belum ada (pemadam kebakaran). Pada saat itu, saya menelepon, menanyakan, sudah ada yang komunikasi dengan pemadan kebakaran atau belum," sebut Doni.
Menurut Doni, petugas damkar baru tiba sekitar pukul 02.10 atau 02.20 WIB.
"Perkiraan saya antara jam 02.10 WIB-02.20 WIB," ujarnya.
Dengan demikian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.
Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan.
Menurut Ian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.
Dia mengatakan, tim pemadam baru tiba di lapas setelah pintu keluar Blok C2 atau lokasi yang terbakar sudah dibuka oleh pegawai lapas.
"Jadi datangnya (tim pemadam) sesudah pintu terbuka?" tanya hakim.
"Sesudah," jawab Ian.
Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Sebut Banyak Napi Takut Menerjang Api
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yang merupakan petugas lapas juga dihadirkan.
Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sementara terdakwa lainnya, Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.
Mereka didakwa telah melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.
Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.