Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Perkirakan Damkar Butuh 20 sampai 30 Menit untuk Tiba di Lokasi

Kompas.com - 22/02/2022, 23:18 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Personel pemadam kebakaran (damkar) diperkirakan tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sekitar 20 sampai 30 menit setelah kebakaran terdeteksi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.

Hal ini diungkapkan oleh Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra saat menjadi saksi dalam persidangan kasus kebakaran lapas, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Awalnya, hakim bertanya soal kronologi kebakaran lapas. Doni memperkirakan kebakaran itu terjadi pada pukul 01.49 WIB.

"Saya dengar dari HT (soal kebakaran), perkiraan sekitar pukul 01.49 WIB," kata Doni.

Baca juga: Saksi Mengaku Tak Dengar Bunyi Lonceng Tanda Bahaya Saat Lapas Tangerang Kebakaran

Kemudian, hakim bertanya apakah tim damkar sudah tiba di lokasi saat itu. Menurut Doni, tim personel pemadam kebakaran tidak langsung tiba saat kebakaran terjadi.

"Belum ada (pemadam kebakaran). Pada saat itu, saya menelepon, menanyakan, sudah ada yang komunikasi dengan pemadan kebakaran atau belum," sebut Doni.

Menurut Doni, petugas damkar baru tiba sekitar pukul 02.10 atau 02.20 WIB.

"Perkiraan saya antara jam 02.10 WIB-02.20 WIB," ujarnya.

Dengan demikian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan.

Menurut Ian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.

Dia mengatakan, tim pemadam baru tiba di lapas setelah pintu keluar Blok C2 atau lokasi yang terbakar sudah dibuka oleh pegawai lapas.

"Jadi datangnya (tim pemadam) sesudah pintu terbuka?" tanya hakim.

"Sesudah," jawab Ian.

Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Sebut Banyak Napi Takut Menerjang Api

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yang merupakan petugas lapas juga dihadirkan.

Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sementara terdakwa lainnya, Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.

Mereka didakwa telah melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.

Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com