JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RCD (35) ditemukan tewas di kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2/2022).
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan korban tewas usai menerima suntik filler payudara yang dilakukan oleh ER alias Windi (65).
Rohman mengatakan, RCD sudah dua kali melakukan proses suntik filler payudara dengan ER. Kali pertama, RCD menerimanya pada 2011.
Baca juga: Bermodal Silikon dari Toko Kimia hingga Obat Bius, Pelaku Buka Praktik Filler Payudara Ilegal
Rohman menyebut, RCD melakukan filler payudara untuk kedua kalinya lantaran payudaranya yang dirasa sudah kendur.
"Sebelum peristiwa (meninggal dunia) terjadi, korban meminta suntik payudara silikon lagi, karena payudaranya sudah kendur," ungkap Rohman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Ketika filler payudara pada 2011 silam, kata Rohman, RCD menerima 4 kali suntik silikon dalam satu paket.
"Suntikan pertama sebanyak satu paket itu dengan empat kali suntikan," kata Rohman.
Namun, Rohman tidak menjelaskan apakah dalam praktik suntikan kali ini, RCD direncanakan menerima hingga empat kali suntikan.
Baca juga: Buka Praktik Filler Payudara Ilegal Sejak 2004, Pelaku Pernah Suntik Payudaranya Sendiri
Ia mengatakan, ER mengaku telah memberikan satu suntikan di masing-masing payudara RCD sebelum ditemukan meninggal dunia.
Pada Jumat (18/2/2022), ER menyuntikan cairan silikon di kedua payudara RCD dengan masing-masing sebanyak 500 mililiter.
"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, RCD pun harus membayar tarif Rp 4 juta yang dibayar secara tunai dan transfer.
Sementara itu diketahui, ER sudah membuka layanan suntik filler payudara tak berizin sejak 2004.
Baca juga: Bukan Dokter, Penyuntik Filler Payudara Sudah Beroperasi Sejak 2004
Ia pun dibantu A (29) untuk mengantar dan berbelanja bahan praktik. Misalnya cairan silikon yang dibeli A di toko kimia seharga Rp 250.000
Dalam proses penangkapan ER dan A, polisi berhasil menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal.
"Kami mengamankan 1 jeriken berisi cairan silikon oil, 28 ampuls cairan bius, dan 34 alat suntik. Selain itu, diamankan pula ponsel dan sepeda motor pelaku," jelas Rohman.
Selain bahan dan alat praktik tersebut, polisi juga menjadikan pakaian serta sampel darah dan cairan dari payudara korban sebagai barang bukti.
Saat ini, ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Usai Filler Payudara, Korban Bayar Rp 4 Juta ke Pelaku Malapraktik
Pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.