TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang tahanan pendamping (tamping) kerap mendampingi Panahatan Butar-Butar, terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, untuk mengecek instalasi listrik di sana.
Panahatan merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang (nonaktif).
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang tahanan pendamping bernama Jibi Muhammad Najib.
Jibi merupakan tamping yang kerap diajak terdakwa Panahatan Butar-Butar untuk mengecek instalasi listrik.
Saat sidang, Jibi mengaku diangkat menjadi tamping pada akhir tahun 2019.
"Pertama saya hanya di bagian kantor, kebersihan. Akhir tahun 2020 saya dipekerjakan sebagai (pengurus) kelistrikan," ujar Jibi, saat ditanya latar belakangnya oleh jaksa penuntut umum Adib Fachri, dalam sidang.
Adib bertanya apakah Jibi memiliki keahlian dalam bidang kelistrikan atau pernah mengambil pendidikan dalam bidang itu.
Jibi mengaku tak memiliki keahlian atau pernah mengambil pendidikan bidang kelistrikan.
Saat ditanya aktivitas dari seorang tamping kelistrikan, Jibi menuturkan bahwa dirinya hanya menemani Panahan Butar-Butar ketika mengecek genset atau miniatur circuit breaker (MCB).
"Saya menemani (Panahatan Butar-Butar) sambil mengambil ilmunya," ucap Jibi.
"Ngelihat aja atau praktik langsung?" tanya Adib.
"Ya tanya-tanya ke Pak Butar," jawab Jibi.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.