Para pelaku pengeroyokan tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Zulpan.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik juga menangkap seorang pelaku bernisial SS yang berperan memberi perintah kepada keempat pengeroyok Haris.
SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, keempat pengeroyok tersebut mengaku berprofesi sebagai debt collector. Mereka diperintahkan SS untuk mengeroyok Haris dan mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI di Cikini, Dipukul Saat Turun Mobil dan Diancam Dibunuh
"Peran empat tersangka di lokasi melakukan eksekusi," kata Ade.
"SS memberikan perintah kepada para tersangka untuk melakukan (pengeroyokan) itu," sambungnya.
Adapun sampai saat ini kepolisian belum dapat mengungkapkan secara pasti motif pengeroyokan terhadap Haris.
Ade mengungkapkan bahwa sementara ini penyidik baru mendapatkan fakta bahwa keempat pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah empat orang. Mereka beraksi berdasarkan perintah dari tersangka SS.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
"Dari penangkapan dua tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.
Ade pun menegaskan bahwa penyidik belum menemukan informasi terkait motif pengeroyokan yang berhubungan dengan permasalahan organisasi KNPI.
"Tadi ada pertanyaan apa ada kaitannya dengan kongres KNPI kemarin dan lain-lain jujur pada pertemuan ini hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," jelas Ade.
Selain itu, lanjut Ade, para pengeroyok tersebut tak saling mengenal satu sama lain. Bahkan keempat pengeroyok tak mengenal ataupun memiliki masalah dengan Haris.
"Di antara tersangka tidak saling kenal. (Saling) mengetahui iya, dukung (aksi pengeroyokan) iya. Tapi tidak ada masalah sampai sejauh ini dari para tersangka dengan korban," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.