TANGERANG, KOMPAS.com - Terdapat empat kipas angin, ponsel, hingga exhaust di kamar hunian milik salah satu tahanan pendamping (tamping) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang tamping bernama Jibi Muhammad Najib.
Baca juga: Tamping di Lapas Tangerang Akui Kerap Diajak Pegawai Saat Pengecekan Instalasi Listrik
Jibi merupakan tamping yang di kamar huniannya terdapat empat kipas angin hingga exhaust.
Dia mengeklaim, barang-barang seperti kipas dan exhaust sudah terinstal di kamarnya sejak dulu.
"Ada di kamar dan sudah terpasang dari dulu," ungkap Jibi, saat sidang.
Jaksa penuntut umum Adib Fachri lalu bertanya sumber listrik dari barang-barang elektronik tersebut.
Jibi justru menjawab bahwa dirinya tak pernah menginstal aliran listrik baru untuk barang-barang itu.
"Saya merasa belum pernah membuat aliran baru," kata dia.
Keempat terdakwa kebakaran lapas hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.