TANGERANG, KOMPAS.com - Napi tahanan pendamping (tamping) kerap diperlakukan khusus oleh pengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang menyediakan hunian berupa kamar untuk para tampingnya.
Di Lapas Kelas I Tangerang sendiri, jika hanya narapidana biasa, maka mereka akan mendapat hunian berupa aula.
Perbedaan hunian ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar.
Baca juga: Ada 4 Kipas Angin dan Exhaust di Selnya, Tamping Lapas Tangerang: Terpasang dari Dulu
"Adapun kamar-kamar yang kecil, yang tersedia itu, dari dulunya ya, saya tidak tahu, itu ditempati oleh orang-orang yang bekerja, dalam hal ini yang dikatakan tamping," kata Asep kepada Kompas.com, 9 Februari 2022.
Lantas, apa itu tamping? Mengapa tamping diperlakukan secara khusus?
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.
Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
Baca juga: Tamping di Lapas Tangerang Akui Kerap Diajak Pegawai Saat Pengecekan Instalasi Listrik
Tamping sekaligus pemuka setidaknya memiliki lima kewajiban. Beberapa di antaranya adalah berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi narapidana lain, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, serta hormat dan taat kepada petugas.
Sementara itu, tamping dilarang untuk membantu petugas dalam bidang administrasi teknis, administrasi perkantoran, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.