Menurut dia, banyak juga narapidana yang tidak berani menerjang api.
"Ada yang tidak berani menerjang, terjebak, tidak berani keluar," sebut Ian.
Saat sidang, Doni dan Ian mengaku tidak mendengar bunyi lonceng tanda bahaya saat terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021.
Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Doni Saputra apakah mendengar bunyi lonceng saat kebakaran.
Doni mengaku tak mendengar lonceng.
Kemudian, hakim bertanya apakah Doni bertanya kepada bawahannya mengapa lonceng di lapas tidak dibunyikan.
Doni mengaku dirinya tidak bertanya.
"Siap, enggak (bertanya)," kata dia.
Hal senada disampaikan saksi lainnya, Ian Sofyan. Dia mengaku tidak mendengar bunyi lonceng saat kebakaran terjadi.
Baca juga: Tamping di Lapas Tangerang Akui Kerap Diajak Pegawai Saat Pengecekan Instalasi Listrik
Di ruangan yang sama, Doni menyebut bahwa tim pemadam kebakaran (damkar) baru tiba di lapas usai 20-30 menit setelah kebakaran terdeteksi.
Awalnya, hakim bertanya soal kronologi kebakaran lapas. Doni memperkirakan kebakaran itu terjadi pada pukul 01.49 WIB.
Kemudian, hakim bertanya apakah tim damkar sudah tiba di lokasi saat itu. Menurut Doni, tim personel pemadam kebakaran tidak langsung tiba saat kebakaran terjadi.
Menurut Doni, petugas damkar baru tiba sekitar pukul 02.10 atau 02.20 WIB.
"Perkiraan saya antara jam 02.10 WIB-02.20 WIB," ujarnya.
Dengan demikian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.