Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Ian.
Menurut Ian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.
Dia mengatakan, tim pemadam baru tiba di lapas setelah pintu keluar Blok C2 atau lokasi yang terbakar sudah dibuka oleh pegawai lapas.
Saat memberikan kesaksian, Jibi Muhammad Najib mengaku memiliki ponsel yang disimpan di kamar huniannya.
Terungkapnya hal itu bermula saat majelis hakim bertanya Jibi menghuni di kamar nomor berapa saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021.
Jibi mengaku menghuni kamar nomor 8 di Blok C2.
Majelis hakim lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Jibi.
Dalam BAP itu dinyatakan bahwa terdapat beberapa alat elektronik di kamar nomor 8 Blok C2, di antaranya adalah ponsel milik Jibi, empat kipas angin, satu exhaust, dan lainnya.
Majelis hakim, kepada Jibi, lalu mempertanyakan kebenaran BAP tersebut.
"Bener enggak ini?" tanya majelis hakim.
"Iya," Jibi mengakui.
"Betul?" majelis hakim menegaskan.
"Iya," jawab Jibi.
Majelis hakim bertanya apakah ada hubungan antara barang-barang elektronik di kamar Jibi dan insiden turunnya miniatur circuit breaker (MCB) di Lapas Kelas I Tangerang.
Jibi mengaku tak mengetahui hal tersebut.