TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Keempat terdakwa hadir dalam sidang. Empat terdakwa itu bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, agenda sidang pada Selasa kemarin adalah pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Dapat Perlakuan Khusus di Lapas Tangerang, Apa Itu Napi Tamping?
Saksi tersebut yakni, Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang tamping bernama Jibi Muhammad Najib.
Berikut merupakan rangkuman berita berkait sidang yang digelar kemarin:
Saat sidang, tergambarkan suasana mencekam pada malam kebakaran di Lapas Tangerang.
Majelis hakim sempat bertanya kepada Ian mengapa ada banyak narapidana yang tewas pada 8 September 2021.
Baca juga: Ada 4 Kipas Angin dan Exhaust di Selnya, Tamping Lapas Tangerang: Terpasang dari Dulu
Ian menuturkan, pada 8 September 2021, ada salah satu narapidana yang hendak melarikan diri dari kamar nomor 10 Blok C2.
Saat berada di aula Blok C2 menuju pintu keluar Blok C2, tiba-tiba plafon ruangan tersebut ambruk dan menimpa narapidana itu.
Tak hanya itu, beberapa narapidana justru mencoba menyelamatkan diri dengan memasuki kamar-kamar lain di Blok C2 saat kebakaran besar tengah terjadi.
Padahal, menurut Ian, saat itu pintu keluar Blok C2 sudah terbuka.
Namun karena memasuki kamar-kamar itu, banyak narapidana yang akhirnya meninggal dunia.
"Ada lagi warga binaan lari dari sebelah kanan, bukannya ke pintu gerbang, tapi dia lari ke kamar nomor 1, 2, dan 3," ucap Ian.
Menurut dia, banyak juga narapidana yang tidak berani menerjang api.
"Ada yang tidak berani menerjang, terjebak, tidak berani keluar," sebut Ian.
Saat sidang, Doni dan Ian mengaku tidak mendengar bunyi lonceng tanda bahaya saat terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021.
Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Doni Saputra apakah mendengar bunyi lonceng saat kebakaran.
Doni mengaku tak mendengar lonceng.
Kemudian, hakim bertanya apakah Doni bertanya kepada bawahannya mengapa lonceng di lapas tidak dibunyikan.
Doni mengaku dirinya tidak bertanya.
"Siap, enggak (bertanya)," kata dia.
Hal senada disampaikan saksi lainnya, Ian Sofyan. Dia mengaku tidak mendengar bunyi lonceng saat kebakaran terjadi.
Baca juga: Tamping di Lapas Tangerang Akui Kerap Diajak Pegawai Saat Pengecekan Instalasi Listrik
Di ruangan yang sama, Doni menyebut bahwa tim pemadam kebakaran (damkar) baru tiba di lapas usai 20-30 menit setelah kebakaran terdeteksi.
Awalnya, hakim bertanya soal kronologi kebakaran lapas. Doni memperkirakan kebakaran itu terjadi pada pukul 01.49 WIB.
Kemudian, hakim bertanya apakah tim damkar sudah tiba di lokasi saat itu. Menurut Doni, tim personel pemadam kebakaran tidak langsung tiba saat kebakaran terjadi.
Menurut Doni, petugas damkar baru tiba sekitar pukul 02.10 atau 02.20 WIB.
"Perkiraan saya antara jam 02.10 WIB-02.20 WIB," ujarnya.
Dengan demikian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.
Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Ian.
Menurut Ian, petugas damkar butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit untuk tiba di lapas.
Dia mengatakan, tim pemadam baru tiba di lapas setelah pintu keluar Blok C2 atau lokasi yang terbakar sudah dibuka oleh pegawai lapas.
Saat memberikan kesaksian, Jibi Muhammad Najib mengaku memiliki ponsel yang disimpan di kamar huniannya.
Terungkapnya hal itu bermula saat majelis hakim bertanya Jibi menghuni di kamar nomor berapa saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021.
Jibi mengaku menghuni kamar nomor 8 di Blok C2.
Majelis hakim lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Jibi.
Dalam BAP itu dinyatakan bahwa terdapat beberapa alat elektronik di kamar nomor 8 Blok C2, di antaranya adalah ponsel milik Jibi, empat kipas angin, satu exhaust, dan lainnya.
Majelis hakim, kepada Jibi, lalu mempertanyakan kebenaran BAP tersebut.
"Bener enggak ini?" tanya majelis hakim.
"Iya," Jibi mengakui.
"Betul?" majelis hakim menegaskan.
"Iya," jawab Jibi.
Majelis hakim bertanya apakah ada hubungan antara barang-barang elektronik di kamar Jibi dan insiden turunnya miniatur circuit breaker (MCB) di Lapas Kelas I Tangerang.
Jibi mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Selain soal ponsel, Jibi juga mengaku bahwa dirinya dulu kerap diajak terdakwa Panahatan Butar-Butar untuk mengecek instalasi listrik.
Saat sidang, Jibi mengaku diangkat menjadi tamping pada akhir tahun 2019.
Jaksa penuntut umum Adib Fachri bertanya apakah Jibi memiliki keahlian dalam bidang kelistrikan atau pernah mengambil pendidikan dalam bidang itu.
Jibi mengaku tak memiliki keahlian atau pernah mengambil pendidikan bidang kelistrikan.
Saat ditanya aktivitas dari seorang tamping kelistrikan, Jibi menuturkan bahwa dirinya hanya menemani Panahatan Butar-Butar ketika mengecek genset atau MCB.
"Saya menemani (Panahatan Butar-Butar) sambil mengambil ilmunya," ucap Jibi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.