JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyebut bahwa telah menyelesaikan sebagian proyek dari pembangunan turap yang dituntut penggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, pihak penggugat mengatakan bahwa daerah yang telah dibangun turap berbeda dengan lokasi yang tertulis dalam amar putusan PTUN.
"Beda lokasinya, yang diminta para penggugat sudah ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat tanggal 21 Januari 2022 dan terbukti belum tuntas pembangunannya," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Ketika Bangunan Liar di Bantaran Kali Mampang Hambat Pengerukan dan Bikin Trase Sungai Menyempit...
Menurut Francine, pembangunan turap Kali Mampang yang dituntut warga itu sampai saat ini belum selesai. Turap baru dibangun sepanjang 300 meter dan tidak dilanjutkan lagi pengerjaannya sejak 2017, bebernya.
Dalam gugatan yang diajukan tujuh warga ditulis bahwa pembangunan turap diharapkan ada di wilayah Kelurahan Pela Mampang.
"Pembangunan turap sungai itu di Kelurahan Pela Mampang," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Pembangunan Turap Kali Mampang Rampung Sebagian, Penggugat: Itu Beda Wilayah
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir Gubernur Anies. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Baca juga: Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Selesai 100 Persen, Penggugat: Pengerjaan Belum Tuntas
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.