BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Ia mengatakan, DMI akan ikut menyosialisasikan pedoman penggunaan pengeras suara terbaru ke rumah-rumah ibadah.
"Surat Edaran Menteri Agama ini sangat membantu dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara," ujar Djaja, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Djaja juga mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid sudah didiskusikan oleh DMI.
Baca juga: Anies Bangun Turap di Lokasi Berbeda dari Tuntutan PTUN, Penggugat: Terbukti Belum Tuntas
"Menteri sebagai sektor yang berkaitan dengan keagamaan telah mengambil langkah yang dengan sangat tepat menurut kami," kata Djaja.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca juga: Tamping di Lapas Tangerang Akui Kerap Diajak Pegawai Saat Pengecekan Instalasi Listrik
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
SE tersebut mengatur soal batasan penggunaan speaker di masjid dan mushala, di antaranya adalah sebagai berikut: