JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan hukum usai menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Haris mengatakan, dirinya sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (22/2/2022).
Hal itu ia lakukan karena pelaku tidak hanya mengeroyoknya, tetapi juga menyampaikan kalimat bernada ancaman pembunuhan pada saat kejadian.
Baca juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok Pakai Benda Tumpul di Cikini
"Saya meminta perlindungan kepada LPSK, karena pelaku mengancam akan membunuh saya,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Haris menduga, terdapat aktor utama yang memerintahkan para tersangka untuk mengeroyok dan menghabisi nyawanya.
Untuk itu, dia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap seluruh pelaku.
Baca juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Cikini, Ketua Umum KNPI Melapor ke Polda Metro Jaya
“Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula,” ungkap Haris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris yang terjadi pada Senin (21/2/2022) berjumlah empat orang.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI di Cikini, Dipukul Saat Turun Mobil dan Diancam Dibunuh
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut, kata Zulpan, berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 4 Pengeroyok Ketua Umum KNPI Dibayar Rp 1 Juta per Orang
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah kepada empat pengeroyok tersebut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.