Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo Buruh, Arus Lalu Lintas di Depan Kantor Kemenaker Jalan Gatot Subroto Tersendat dan Dialihkan

Kompas.com - 23/02/2022, 13:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022) siang.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menyampaikan, terdapat kepadatan lalu lintas tepat di depan Kantor Kemenaker imbas adanya aksi unjuk rasa tersebut.

Petugas kepolisian kini tengah mengamankan jalannya aksi unjuk rasa itu.

"Polri melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat oleh elemen buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI Jalan Gatot Subroto Kuningan Jaksel. Situasi arus lalu lintas menjelang lokasi aksi terjadi sedikit keterlambatan," demikian twit akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu.

Baca juga: Dikeroyok Debt Collector, Ketua KNPI Haris Pertama: Saya Bukan Orang yang Suka Ngutang...

Polisi kemudian memberlakukan pengalihan arus lalu lintas tepat di persimpangan Kuningan.

Kendaraan yang melaju dari arah Semanggi menuju Pancoran dialihkan ke Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dialihkan melalui Jl. Tendean Flyover Trans TV imbas adanya aksi penyampaian pendapat oleh buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis admin akun @TMCPoldaMetro.

Sebelumnya, buruh juga melakukan demo di Kantor Kemenaker pada Rabu (16/2/2022).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Anies Bangun Turap di Lokasi Berbeda dari Tuntutan PTUN, Penggugat: Terbukti Belum Tuntas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," kata Said Iqbal.

Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak kepada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.

Aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.

Baca juga: Sepak Terjang Hercules Tinggalkan Dunia Preman, Kini Jadi Tenaga Ahli di BUMD DKI Jakarta...

Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.

Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com