Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Klaim Anies soal Pengerukan Kali Mampang Dipatahkan Penggugat...

Kompas.com - 23/02/2022, 13:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim bahwa pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen.

"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100 persen selesai," demikian klaim Anies, dikutip dari akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Senin (21/2/2022).

Klaim itu disampaikan Anies usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Anies untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Baca juga: Saat Rumah di Bantaran Kali Mampang Diduga Sudah Bersertifikat dan Hambat Pengerukan Lumpur...

 

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Ketujuh penggugat tersebut yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Namun perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya melakukan klaim sepihak dengan menyebut pengerukan Kali Mampang sudah selesai.

Sebab, kata dia, sampai saat ini proses pengerukan Kali Mampang belum selesai dan masih dilakukan.

"Per hari ini masih dilakukan pengerukan di Kali Mampang," kata Francine kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Ketika Bangunan Liar di Bantaran Kali Mampang Hambat Pengerukan dan Bikin Trase Sungai Menyempit...

Francine menegaskan, kliennya sudah menempuh berbagai macam cara untuk membuat Kali Mampang dikeruk salah satunya melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tahun 2019–2021.

Kemudian, keberatan disampaikan juga secara tertulis langsung kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021 hingga akhirnya penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dan akhirnya putusan PTUN membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta belum mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," ujarnya.

"Dan belum memproses pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang, sehingga diwajibkan untuk mengerjakannya," ucap dia.

Francine mengatakan bahwa daerah yang telah dibangun turap berbeda dengan lokasi yang tertulis dalam amar putusan PTUN.

Baca juga: Lebar Kali Mampang di Pasar Jagal Menyempit Jadi 2 Meter karena Bangunan Permanen di Bantaran

 

"Beda lokasinya, yang diminta para penggugat sudah ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat tanggal 21 Januari 2022 dan terbukti belum tuntas pembangunannya," ujar dia.

Menurut Francine, pembangunan turap Kali Mampang yang dituntut warga itu sampai saat ini belum selesai. Turap baru dibangun sepanjang 300 meter dan tidak dilanjutkan lagi pengerjaannya sejak 2017.

Dalam gugatan yang diajukan tujuh warga ditulis bahwa pembangunan turap diharapkan ada di wilayah Kelurahan Pela Mampang.

Adapun pendangkalan Kali Mampang menjadi penyebab banjir di wilayah para penggugat. Mereka mengatakan pengurukan terakhir dilakukan pada 2017. Akibatnya kedalaman air sungai tinggal sekitar 15 centimeter.

Akibat tak kunjung dikeruknya Kali Mampang, rumah seorang penggugat terendam banjir setinggi 2 meter pada Februari 2021.

Para penggugat pun berharap, dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN, nantinya tidak hanya pengerukan yang di wilayah Kali Mampang yang direalisasikan. Namun, juga kali dan saluran air di wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, ataupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com