TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara atau speaker di Masjid dan Mushala.
Melalui SE tersebut, diatur bahwa ke depannya masjid dan mushala menggunakan dua jenis pengeras suara atau loudspeaker yang difungsikan ke dalam dan ke luar tempat ibadah.
Pengeras suara yang mengarah ke luar masjid akan dibatasi penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan Heli Slamet mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masjid dan mushala di wilayahnya.
Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi
"Sampai saat ini kita masih sosialisasi. Terkait apapun dengan keputusan pemerintah, kita akan sosialisasikan (dahulu)," ujar Heli di Ruko Tol Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, pengeras suara boleh digunakan selama tidak menggangu kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, untuk penggunaan pengeras suara dalam waktu yang lama, disarankan hanya menggunakan loudspeaker di dalam masjid saja.
"Kalau kajian itu (ada yang merasa) terganggu, jadi harus ada sebagaimana aturan itu untuk mengatur supaya orang lain tidak terganggu," jelas Heli.
"Kajian itu pakai speaker dalam saja, jangan (speaker) ke luar karena itu nanti orang akan merasa terganggu bahkan (suaranya) masuk ke masjid yang lain," lanjutnya.
Baca juga: Dikeroyok Debt Collector, Ketua KNPI Haris Pertama: Saya Bukan Orang yang Suka Ngutang...
Penggunaan pengeras suara yang mengarah ke luar masjid tetap diperbolehkan asal durasinya hanya sebentar. Misalnya, untuk azan dan iqamah, serta pengumuman kepada masyarakat ketika ada warga yang meninggal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.