TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, kembali ditunda.
Penundaan sidang tersebut disampaikan anggota majelis hakim PN Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Kata dia, ketua majelis hakim Fathul Mujid tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.
"Ketua majelis perkara ini sakit," sebut majelis hakim dalam ruang sidang. Sidang perdata tersebut kemudian ditunda sampai 10 Maret 2022.
"Sidang kita undur sampai tanggal 10 Maret (2022)," sebut anggota majelis hakim sembari mengetok palu.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi
Dalam ruang sidang, hadir kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony dan kuasa hukum tergugat (Yusuf Mansur) yang bernama Muhammad Fahdi.
Sebagai informasi, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini berlangsung pertama kali pada 6 Januari 2022.
Sidang pertama tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi.
Kemudian, sidang selanjutnya dilangsungkan pada 13 Januari 2022 juga dengan agenda pemeriksaan administrasi.
Lalu, pada 25 Januari 2022, sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat harus ditunda sampai Kamis ini.
Baca juga: Tanah Berlumpur Memanjang hingga 1 Km, Bikin Kontraktor Kesulitan Bangun Sirkuit Formula E
Para penggugat yang terdiri dari 12 orang hanya menghadiri sidang pertama saja. Sidang selebihnya, mereka diwakili Ichwan Tony.
Sementara itu, Yusuf Mansur selaku tergugat tak pernah hadir sejak sidang pertama dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Baca juga: Bakal Sirkuit Formula E Berlumpur, Kontraktor Sebut Perlu Tambahan Biaya
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.