Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yusuf Mansur Kini Juga Wakili 2 Tergugat Lain dalam Kasus Wanprestasi

Kompas.com - 24/02/2022, 13:29 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) kini ikut mewakili tergugat lain dalam perkara yang sama.

Dua tergugat yang juga diwakili kuasa hukum Yusuf Mansur adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Muhammad Fahdi, Ariel Mochtar, dkk, sebelumnya hanya mewakili ustaz kondang tersebut.

Hal ini disampaikan Fahdi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, usai agenda sidang perdata yang menjerat kliennya ditunda, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19 dan Isoman, Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda

"Sekarang sudah ada kuasanya, jadi kita mewakili tergugat 1-3 (Yusuf Mansur selaku tergugat 2)," ujar Fahdi saat ditemui di PN Tangerang.

Menurut dia, Fahdi dan tim baru saja mewakili PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno karena panggilan terhadap kedua pihak tersebut baru saja diterima.

Panggilan yang dimaksud adalah pemanggilan yang dilakukan PN Tangerang kepada dua tergugat itu agar keduanya dapat menghadiri sidang perdata kasus wanprestasi ini.

Selain itu, Fahdi dan tim juga mengaku baru mendapat kuasa dari kedua tergugat tersebut.

"Karena panggilannya kan kemarin sudah diterima. Kita pun baru dikasih kuasa," ucap Fahdi.

Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi

Sidang perdata pada Kamis ini harus ditunda karena ketua majelis hakim Fathul Mujid tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.

Anggota majelis hakim kemudian memutuskan untuk mengundurkan sidang hingga 10 Maret 2022.

Duduk perkara kasus wanprestasi

Sebagai informasi, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.

Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat, berujar bahwa kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Baca juga: Tanah Berlumpur Memanjang hingga 1 Km, Bikin Kontraktor Kesulitan Bangun Sirkuit Formula E

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com