JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Hardiyanto Kenneth menyayangkan sikap Biro Hukum Pemprov DKI yang membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN terkait pengerukan Kali Mampang.
"Saya sangat menyayangkan langkah Pemprov DKI yang ingin mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kenneth, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (24/2/2022).
"Pada prinsipnya Pemprov DKI itu memposisikan diri sebagai orang tua yang harus mengemong Masyarakat. Kalau masyarakat menggugat, biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," kata Kenneth.
Ia mengatakan semestinya putusan PTUN yang memenangkan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam menangani banjir.
Terlebih, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah.
Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian, Tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Antisipasi Tumpukan Sampah, Lurah Mampang Depok Akan Pasang Jaring di Kali Licin
Keneth pun mewanti-wanti kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu jika melawan masyarakat, hal tersebut bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuk dengan baik.
"Hati-hati dalam melawan masyarakat, Pak Anies, harus diingat bahwa Anda terpilih jadi gubernur juga karena peran dari masyarakat. Kalau Anda ngotot nanti nama baik Anda bisa rusak," tutur dia.
Seharusnya, kata Kenneth, Anies segera melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta.
"Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan, salah besar kalau kita kalau melawan Masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: DPRD DKI Minta Sudin SDA Mendata Warga di Bantaran Kali Mampang yang Punya Sertifikat
PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021
Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana pun mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov Kaji Banding Gugatan Korban Banjir, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Melawan Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.