Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Tata Kota: Putusan Pengerukan Kali Mampang Harus Jadi Momentum Penertiban Bantaran Kali Lainnya

Kompas.com - 25/02/2022, 06:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai semestinya Pemprov DKI Jakarta tak perlu berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan pengerukan Kali Mampang yang dikeluarkan PTUN.

Ia menilai putusan tersebut semestinya menjadi momentum Pemprov DKI untuk melakukan penataan dan penertiban kawasan sungai di ibu kota. 

"Putusan PTUN ini sebenarnya momentum yang bagus untuk menertibkan penataan sungai. Dan itu kan enggak hanya terjadi di Kali Mampang. Banyak. Hampir sebagian besar kali kita kan begitu. Bangunan nempel dengan bantaran kali," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kok Warga Bantaran Kali Mampang Punya Sertifikat? Itu Pelanggaran Sejak Awal...

Ia menyarankan Pemprov DKI tak hanya mengeruk dan membangun turap di Kali Mampang sebab kedua langkah itu tak efektif dalam mencegah banjir.

Karenanya, Pemprov DKI perlu segera menyosialisasikan kepada warga di bantaran Kali Mampang bahwa diperlukan pelebaran kali dengan merelokasi mereka ke tempat yang layak huni.

Ia mengatakan dalam proses relokasi sedianya Pemprov DKI bisa terhindar dari konflik jika ada negosiasi yang pas dengan warga. Dengan demikian Pemprov DKI tak perlu khawatir untuk merelokasi mereka selama bisa mencari jalan tengah.

"Kalau ingin tuntaskan masalah banjir maka kali harus dilebarkan. Sebenarnya itu yang harus dilakuan Pemprov DKI. Tidak hanya sekadar mengeruk dan membuat turap. Itu tak menyelesaikan banjir. Pemprov harus tegas menertibkan permukiman yang ada di bantaran kali,"

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Politisi PDI-P: Nama Anies Bisa Rusak Kalau Pemprov DKI Banding Putusan Pengerukan Kali Mampang

PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana pun mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.

"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com