TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24), dilaporkan ibunya yang berinisial LF (45), karena menjual kulkas akhirnya divonis menerima hukuman penjara selama tiga bulan.
Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022), tepatnya di ruang 8. Sidang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB.
Dalam persidangan kali ini Simon hadir secara virtual.
Divonis 3 bulan penjara
Saat sidang, ketua majelis hakim menguraikan beberapa keputusannya, sekaligus putusan soal hukuman tiga bulan pidana penjara terhadap Simon.
Baca juga: Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang.
Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.
"Saya terima," jawab Simon.
LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini.
Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.
Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan respons.
Bebas pekan depan
Muhammad Mualimin, kuasa hukum Simon, mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bakal keluar dari tahanan pekan depan.
Sebab, Simon divonis tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Simon sudah ditahan sejak awal Desember 2021.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Bebas Pekan Depan
"Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan dan klien kami sudah ditahan sejak 7 Desember 2021," kata Mualimin ditemui usai sidang, Kamis.
"Jadi, kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar. Karena masa proses sidang, dia (Simon) sudah berada di dalam tahanan," sambung dia.
Mualimin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.
Sebab, berdasarkan kesepakatan dengan Simon, tim kuasa hukum akan menerima jika vonis dari hakim di bawah lima bulan penjara.