Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMKN 53 Jakarta dan Staf Sudin Pendidikan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2022, 11:20 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan SMKN 53 Jakarta, Jakarta Barat, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Kedua terdakwa yaitu mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat Muhamad Faisal.

Keduanya didakwa atas kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru

Selain tuntutan pidana penjara, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda Rp 200 juta.

Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti.

“Jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa Widodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.646.817.202, sedangkan Muhamad Faisal sebesar Rp 712.647.247,” kata jaksa Purnama dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Ia menegaskan, uang pengganti itu harus dibayarkan dalam tempo satu bulan.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tempo satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara,” lanjut Purnama.

Baca juga: Konsep Anies Air Hujan Masuk Tanah Diterapkan di IKN, Begini Nasib Sumur Resapan di Jakarta

Ia mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa diberi waktu hingga pekan depan untuk menyampaikan pembelaannya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Kok Warga Bantaran Kali Mampang Punya Sertifikat? Itu Pelanggaran Sejak Awal...

Dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.203.

Perbuatan para terdakwa dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com