TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR dan antigen di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (23/2/2022).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, keempat pelaku berinisial MSF, S, HF, dan AR.
"Kita berhasil mengungkap praktik ilegal surat keterangan PCR maupun antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sigit, melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Palsukan Ratusan Hasil Tes PCR dan Antigen
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil mengamankan empat orang tersangka," kata dia.
Sigit mengungkapkan, keempat pelaku memalsukan dua jenis dokumen perjalanan itu selama lima bulan.
Sementara, hanya dalam periode Februari 2022, para tersangka telah memalsukan ratusan hasil tes PCR dan antigen.
"Sudah lima bulan (beroperasi). Bahkan, bulan Februari 2022, ada ratusan surat yang sudah dihasilkan," tutur dia.
Baca juga: Ketika Sindikat Tes PCR Palsu Beroperasi di Bandara Halim, 8 dari 11 Surat Lolos Pemeriksaan
Menurut Sigit, surat hasil tes palsu itu dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Ia mengatakan, empat tersangka merupakan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ya, ini adalah oknum dari petugas-petugas di bandara," ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.