TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, PTMT dengan kapasitas 50 persen diberlakukan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.
Sementara itu, siswa kelas lainnya tetap belajar daring atau PJJ.
"Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD/sederajat dan kelas 7-8 SMP/sederajat dengan PJJ," ujar Deden dikutip dari surat edaran, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Konsep Anies Air Hujan Masuk Tanah Diterapkan di IKN, Begini Nasib Sumur Resapan di Jakarta
Deden menyampaikan, aturan tersebut diberlakukan mulai Senin, 28 Februari 2022,
"Terhitung mulai tanggal 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar," ungkap Deden.
Deden menjelaskan, skema PTMT dan PJJ diberlakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Mesin BOR Terowongan Fase 2A MRT, Penggalian Berlangsung 4 Bulan
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Ketiga, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangerang Selatan menunjukkan hasil tetap dan kecenderungan menurun," kata Deden.
Lalu, keempat, evaluasi mingguan PPKM dari Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Belum Punya Partai, Anies-Ridwan Kamil Dinilai Sulit Duet di Pilpres 2024
Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait kasus positif Covid-19 pada masa PJJ.
Kemudian keenam, masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD, SMP, MKKS, K3S SD.
Deden meminta satuan pendidikan memonitor dan evaluasi pelaksanaan PJJ dan PTMT, terutama pada jam pulang sekolah agar dipantau dan diatur kepulangan peserta didik supaya tidak terjadi kerumunan.
"Setiap harinya satuan pendidikan agar melaporkan pelaksanaan PJJ dan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui google form bidang masing-masing," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.