JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, seorang tersangka pengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, mulanya ada dua tersangka pengeroyok haris yang berstatus buron.
Satu di antaranya, yakni I, telah menyerahkan diri. Sementara itu, tersangka berinisial H hingga kini masih diburu polisi.
"Jadi tinggal satu pelaku lagi sebagai DPO yaitu saudara H yang saat ini masih dalam pengejaran kami," jelas Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Satu Tersangka Buron Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri
Menurut Zulpan, tersangka I menyerahkan diri kepada penyidik pada Kamis (24/2/2022).
"DPO atas nama I ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang.
Dua pelaku berinisial NA (35) dan JT (43) sudah ditangkap lebih dulu.
Para eksekutor dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Temukan Hubungan Utang dengan Motif Pengeroyokan Ketum KNPI
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seseorang berinisial SS yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade, Selasa (22/2/2022).
Ade berujar, keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.
Insiden pengeroyokan Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat kejadian, Haris hendak bertemu koleganya di salah satu restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).