JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Ditya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan Denny Sumargo itu pun kini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama saudara Ditya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Zulpan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera memanggil dan memeriksa Ditya dengan status sebagai tersangka.
"Jadi baru ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum diperiksa sebagai tersangka. Jadi nanti dipanggil," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny, Ditya sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.
Baca juga: Wagub DKI: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 2023 Capai 5,8 Persen
Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.