BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melakukan penindakan hukum pidana terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (25/2/2022).
Penindakan tersebut bermula dari aduan lembaga swadaya masyarakat kepada Ditjen Gakkum KLHK pada Januari.
Baca juga: Soal Sampah di Median Jalan, Camat Ciledug: Kita Enggak Punya TPS
"Terdapat TPS ilegal sepanjang bantaran Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut), Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi yang telah beroperasi bertahun-tahun dan menyebabkan banjir serta pencemaran air sungai," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, dalam keterangan pers di kanal Youtube KLHK, Jumat (25/2/2022).
Adapun TPS tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan langsung ditutup begitu dilakukan penindakan oleh Ditjen Gakkum KLHK.
Di sana terdapat timbunan sampah seluas 3,6 hektar dengan volume timbunan mencapai 508.775,9 meter kubik. Sampah di sana berasal dari permukiman warga sekitar hingga wilayah di luar Tambun Selatan.
Yazid mengatakan keberadaan TPS di sana jelas menyalahi aturan sebab lahan di sempadan sungai semestinya menjadi kawasan lindung. Keberadaan TPS itu juga mencemari lingkungan sekitar dan air sungai.
Dalam penindakan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK menetapkan seorang tersangka berinisial S yang menjadi koordinator penanggung jawab pengeloaan TPS ilegal tersebut. Saat ini S ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Tolak Pembangunan FPSA Rorotan Dekat Permukiman, Warga: Semua Dampaknya Negatif
"Pasal dugaan yang disangakakan pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 karena tersangka melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan," ujar Yazid.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 15 miliar," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.