Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Tutup TPS Ilegal di Bekasi, Pengelola Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/02/2022, 20:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melakukan penindakan hukum pidana terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (25/2/2022).

Penindakan tersebut bermula dari aduan lembaga swadaya masyarakat kepada Ditjen Gakkum KLHK pada Januari.

Baca juga: Soal Sampah di Median Jalan, Camat Ciledug: Kita Enggak Punya TPS

"Terdapat TPS ilegal sepanjang bantaran Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut), Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi yang telah beroperasi bertahun-tahun dan menyebabkan banjir serta pencemaran air sungai," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, dalam keterangan pers di kanal Youtube KLHK, Jumat (25/2/2022).

Adapun TPS tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan langsung ditutup begitu dilakukan penindakan oleh Ditjen Gakkum KLHK.

Di sana terdapat timbunan sampah seluas 3,6 hektar dengan volume timbunan mencapai 508.775,9 meter kubik. Sampah di sana berasal dari permukiman warga sekitar hingga wilayah di luar Tambun Selatan.

Yazid mengatakan keberadaan TPS di sana jelas menyalahi aturan sebab lahan di sempadan sungai semestinya menjadi kawasan lindung. Keberadaan TPS itu juga mencemari lingkungan sekitar dan air sungai.

Dalam penindakan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK menetapkan seorang tersangka berinisial S yang menjadi koordinator penanggung jawab pengeloaan TPS ilegal tersebut. Saat ini S ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Tolak Pembangunan FPSA Rorotan Dekat Permukiman, Warga: Semua Dampaknya Negatif

"Pasal dugaan yang disangakakan pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 karena tersangka melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan," ujar Yazid.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 15 miliar," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com