JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terhadap Menteri Agama Terkait Dugaan Penistaan Agama
"Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.
Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru, Riau, yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana? Videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.
Laporan GP Ansor itu pun teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Politisi FH Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Untuk diketahui, Roy berencana melaporkan Yaqut atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Namun, kata Roy, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," sambung dia.
Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy.
Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.