TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR dan antigen di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (23/2/2022).
Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yang berinisial MSF dan S merupakan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka HF juga merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Bisa Input Sendiri Hasil Tes Covid-19 Palsu ke PeduliLindungi, Pelaku Pakai Klinik dan Dokter Fiktif
Tersangka lain berinisial AR merupakan pegawai di sebuah kantor instansi pemerintah di Tangerang.
Simak sejumlah fakta berkait penangkapan empat tersangka itu
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono berujar, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pemalsuan hasil tes itu.
Kata dia, MSF berperan mencari calon penumpang pesawat yang membutuhkan hasil tes PCR atau antigen palsu.
"MSF bertugas untuk mencari orang yang memerlukan surat kesehatan (Covid-19)," papar Sigit dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, tersangka S bertugas menjadi perantara antara tersangka MSF dan tersangka HF.
Lalu, tersangka HF merupakan perantara antara tersangka MSF dan AR yang bertugas di klinik.
Baca juga: Palsukan Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, 4 Tersangka Ditangkap
Usai mendapat pesanan, AR langsung membuat hasil tes PCR dan antigen palsu.
"Tersangka empat (AR) membuat surat keterangan hasil negatif palsu," sebut Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen.
Sigit mengungkapkan, para tersangka menjual hasil tes palsu kepada sekitar 300 orang dalam waktu lima bulan.
Keuntungan yang didapat dalam periode tersebut mencapai Rp 60 juta.