JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus narkoba berusaha kabur saat dikejar polisi pada Jumat (25/2/2022) malam.
Pelaku kabur dengan mengendarai mobil Daihatsu Gran Max berpelat nomor B 9620 PCE dari arah Kemayoran, Jakarta Pusat menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat dikejar polisi, pelaku mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah orang.
Mobil yang dikendarainya baru berhenti di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, dengan kondisi rusak parah di bagian depan.
Kaca mobil tersebut pecah, ban depan bagian kanannya hancur, serta spion dan kaca kiri kanannya pun mengalami kerusakan.
Berikut rangkuman berita soal tersangka kasus narkoba yang kabur itu:
1. Beraksi sendiri
Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat Kompol Ewo Samono mengatakan, tersangka narkoba kabur hingga ke Kelapa Gading saat akan ditangkap pada Jumat.
"Itu lagi mau ditangkap, kemudian kabur," kata Ewo saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).
Ewo mengatakan, saat akan dicegat oleh polisi, pelaku langsung tancap gas kabur dengan membawa mobil Grand Max. Saat berhasil dicegat, kata dia, pelaku berada di dalam mobil sendirian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.