JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerapkan pemangkasan interval vaksinasi booster menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menjelaskan, pemangkasan interval tersebut dilakukan sejak surat dari Kementerian Kesehatan dikeluarkan 25 Februari 2022.
"Sesuai surat ini keluar," kata Ngabila saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Percepat Jarak Vaksinasi, Berikut Aturan Lengkap Vaksinasi Booster
Ngabila menjelaskan, interval vaksinasi booster menjadi tiga bulan berlaku untuk lansia dan masyarakat umum non lansia.
"Baik lansia dan masyarakat umum non lansia boleh divaksin booster dengan jeda 3 bulan setelah dosis 2," tutur dia.
Surat yang dimaksud merupakan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan bernomor SR.02.06/II/1180/2022.
Dalam surat tersebut memuat tiga poin terkait vaksinasi booster, termasuk interval yang dipangkas.
Baca juga: Aturan Baru, Vaksin Booster Masyarakat Umum dan Lansia Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
"1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan," tulis surat yang ditandatangani Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Poin kedua, interval waktu pemberian dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer atau dosis kedua.
"3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK. 02.02/II/252/2022," tutur Maxi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.