KOMPAS.com - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.
NJOP seringkali diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak.
NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Baca juga: Warga Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan di Minimarket
Untuk wilayah Kabupaten Bogor, NJOP bisa diketahui dari situs resmi Pemerintahan Daerah setempat dengan cara berikut ini:
Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
Baca juga: Ratusan Nakes di Kabupaten Bogor Positif Covid-19, TNI/Polri Bantu Percepatan Vaksinasi
Kantor Bapenda Kabupaten Bogor
UPT Pajak Daerah Sukaraja
UPT Pajak Daerah Gunung Putri
UPT Pajak Daerah Jonggol
UPT Pajak Daerah Parung
UPT Pajak Daerah Ciawi
UPT Pajak Daerah Caringin
UPT Pajak Daerah Citeureup
UPT Pajak Daerah Ciomas
UPT Pajak Daerah Cigudeg
UPT Pajak Daerah Leuwiliang
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Dalam Sehari 283 Warga Asal Kabupaten Bogor Terpapar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.