DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Depok menerapkan aturan baru vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga yang dapat diberikan minimal tiga bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Lizawati mengatakan, aturan baru tersebut telah dilaksanakan sejak Surat Edaran Kementerian Kesehatan dikeluarkan pada 25 Februari 2022.
"Depok sudah kami mulai," ujar Mary Lizawati saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).
Meskipun demikian, menurut Mary, saat ini penerapan kebijakan tersebut masih mengalami hambatan sehingga pelaksanaannya belum maksimal.
"Tetapi P-Care-nya memang belum siap, jadi dicatat secara manual lebih dahulu," ungkapnya.
Mary mempersilakan warga yang belum memiliki e-tiket di dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendaftar secara manual di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi, tetapi syaratnya sudah menerima vaksin dosis kedua minimal tiga bulan lalu.
"Silakan daftar, perlakuannya seperti tadi (dicatat secara manual)," kata Mary.
Terkait dengan aturan baru itu, Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.
Baca juga: 369 RT di DKI Masih Berstatus Zona Merah, Jakarta Utara Tertinggi
Mary mengatakan, untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kota Depok, pihaknya akan membuka sentra vaksinasi di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Depok.
"Kami juga kolaborasi dengan TNI dan Polri melaksanakan vaksinasi secara massal di beberapa titik," ucapnya.
Sebagai informasi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SR.02.06/II/1180/2022.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, tapi Positivity Rate Masih di Atas Standar WHO
Terdapat tiga poin dalam surat edaran yang menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tersebut, yaitu:
1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Melalui surat edaran tersebut, maka pemberian vaksin booster untuk lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum sudah dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dosis 1 dan 2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.