JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya berkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi apa yang sedang dihadapinya.
Baca juga: GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
"Insya Allah saya siap dalam semua hal," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Roy menilai, laporan yang dilayangkan oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor tidak memiliki dasar hukum dan "prematur".
Sebab, menurut dia, pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh yang bersangkutan langsung.
Dalam hal ini, kata Roy, Yaqut sendiri yang harus membuat laporan kepolisian.
"Pelaporan ke saya tersebut sebenarnya sangat prematur dan tidak ada legal standing-nya," tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terhadap Menteri Agama Terkait Dugaan Penistaan Agama
"Karena pencemaran nama baik, sesuai SKB 3 Menteri dan skep Kapolri, harus yang bersangkutan sendiri (Menag) yang lapor. Bukan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia," sambung eks Menpora.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan balik Roy Suryo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.