JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya berkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi apa yang sedang dihadapinya.
Baca juga: GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
"Insya Allah saya siap dalam semua hal," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Roy menilai, laporan yang dilayangkan oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor tidak memiliki dasar hukum dan "prematur".
Sebab, menurut dia, pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh yang bersangkutan langsung.
Dalam hal ini, kata Roy, Yaqut sendiri yang harus membuat laporan kepolisian.
"Pelaporan ke saya tersebut sebenarnya sangat prematur dan tidak ada legal standing-nya," tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terhadap Menteri Agama Terkait Dugaan Penistaan Agama
"Karena pencemaran nama baik, sesuai SKB 3 Menteri dan skep Kapolri, harus yang bersangkutan sendiri (Menag) yang lapor. Bukan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia," sambung eks Menpora.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan balik Roy Suryo.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Dendy, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan, salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.
"Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok Sebut Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Perlu Dikaji Ulang
Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru, Riau, yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.
Adapun laporan yang dilayangkan GP Ansor bermula saat Roy melaporkan Yaqut Cholik Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral," ujar Roy, 24 Februari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.